Turki telah resmi memberlakukan bebas visa bagi turis WNI. Keputusan ini didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 4930 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki. Dengan adanya peraturan ini, turis WNI diperkenankan tinggal di Turki maksimal 30 hari.
Sebelumnya, warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Turki harus membuat e-visa dengan syarat:
- Paspor, yang berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kepulangan ke Indonesia
- Pembayaran e-Visa Turki (tarif USD 25) menggunakan kartu kredit maupun debit Visa & Master Card.
- Visa berlaku hanya untuk visa liburan dan visa bisnis dengan jangka waktu maksimum 30 hari.
Dengan bebasnya visa ke Turki ini, diharapkan bahwa semakin tinggi jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Turki.
Jadi, tunggu apalagi? Insyaa Allah di bulan Maret 2022, akan ada perjalanan Wisata Hikmah Turki. Ikutan yaa!
Yuk, kita gali hikmah di negara Turki bersama Wisata Hikmah 🙂
Mau info detailnya, silahkan ngobrol yuk dengan Mimin.
See you!
Salam dari Mimin yang pengen banget nikmatin Turki di musim semi. 🙂
Boleh juga klik IG Mimin yaaaa 🙂
Recent Comments